BANDUNG (voa-islam.com) - Penolakan Persatuan Islam (Persis) terhadap Perppu 2/2017 murni penolakan terhadap ketidakadilan hukum dan kesewenang-wenangan penguasa yang bisa muncul dari Perppu tersebut. Sebagaimana terbukti dengan pembubaran ormas tanpa didahului oleh peringatan dan pembinaan.
Persis mendapat masukan, pandangan, penilaian dan fakta-fakta penting dari para ahli dan pakar hukum di forum FGD yang diselenggarakan PP Persis.
Para pakar hukum dari Universitas Pajajaran (UNPAD) seperti Prof. Dr. Asep Warlan, Prof. Dr. A.Latiful Hayat, SH. dan Dr. Indra Perwira, SH., menilai Perppu tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis juga bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
“Perppu ini sudah melanggar prinsip, karenanya harus dibatalkan”, ujar Dr. Jeje Zaenudin, mewakili Pimpinan Pusat Persis, Ahad (23/07) seperti dikutip dari laman resminya.
Persatuan Islam (Persis) sebagai salah satu ormas tertua di Indonesia yang berdiri sebelum Indonesia merdeka memiliki tanggungjawab moral, ideologis dan historis dalam menjaga dan memelihara keutuhan NKRI sesuai dengan kesepakan para founding father.
“Oleh sebab itu, kami melakukan penolakan dengan cara yang konstitusional melalui masukan ke DPR dan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Tidak membenarkan cara-cara demonstrasi yang anarkis”, tutur Dr. Jeje Zaenudin. [syahid/voa-islam.com]