JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Wakil Sekretaris Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (PBNU) menduga KPK telah mempetieskan sejumlah kasus-kasus yang ada. Ia menyebut salah satunya adalah kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang diduga merugikan negara hingga ratusan milyar.
“KPK mempetieskan sejumlah kasus, yang menyolok adalah kasus RS Sumber Waras dengan bukti terang benderang,” kata Djoko Edhi Abdurrahman, melalui siaran persnya yang didapat voa-islam.com, Selasa (25/07/2017).
Selain itu, menurutya KPK sengaja hara kiri. Fenomenanya sejak awal sudah terasa. KPK ketakutan. Ia minta hak imunitas. Selanjutnya, hak supervisi dilemahkan sendiri dengan cara mengubahnya menjadi supervisi online.
“KPK juga menghindar dari kasus-kasus besar. KPK berganti menangkapi rasuah, kecil-kecil, Rp 100 juta, Rp 260 juta, dan seterusnya. Padahal KPK dibatasi Pasal 11 huruf C UU No 30/2002 objek perkara di atas Rp 1 miliar.”
Dan ia menyebut bahwa kini KPK mentok di putusan majelis hakim E-KTP. “Mari kita saksikan, apakah KPK berani memakai Perma No 13 tahun 2016 tentang penanganan kejahatan korporasi.
Yang dimaksud korporasi adalah badan hukum. Hanya itu satu-satunya beleid bagus untuk keluar dari blunder putusan majelis.” Sebelumnya Edhi juga mengatakan jika kasus tersebut (e-KTP) dielaborasi, dari data Fahri Hamzah, mau-tak-mau Agus Rahardjo jelas terlibat selaku Ketua LKPP.
“Absennya Novel Baswedan telah membuat dakwaan JPU tidak akurat lagi. Novel adalah penyidik senior yang telah membuat debut sebagian besar kasus KPK sukses.” (Robi/voa-islam.com)