JAKARTA (voa-islam.com)- Ancaman Menristek Dikti M. Nsir untuk memecat sejumlah dosen yang terlibat menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menuai kritik dan kontroversi. Belum lagi pembekuan dana hibah APBN bagi organisai Pramuka oleh Menpora Imam Nahrowi, hanya gara-gara Ketua Kwarnas Adyaksa Dault diduga terlibat dengan HTI.
“Saya menilai jika tindakan dua pejabat negara tersebut sebagai tindakan persekusi yang kian memperkeruh keadaan. Saya menilai ancaman Menristek Dikti itu sebagai bentuk tindakan persekusi, dan bukan penegakkan hukum,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (27/07/2017).
Ada beberapa alasan mengapa Fadli menilai demikian. Pertama, menurutnya bahwa Perppu No. 2/2017 tentang Ormas hingga kini masih belum disetujui oleh DPR walau sudah berlaku. Kedua, Fadli menyebut bahwa pencabutan status badan hukum oleh pemerintah juga tidak dilakukan melalui pengadilan, sehingga masih terbuka bagu gugatan hukum.
“Ketiga, kampus itu institusi pendidikan, isinya kaum intelektual, harusnya yang dilakukan Menristek Dikti itu upaya edukasi, bukannya persekusi. Kita juga perlu bertanya, dasar tuduhan keterlibatan itu apa? Apakah dasarnya daftar anggota HTI seperti yang beredar di sejumlah grup media sosial?”
Apabila benar hanya karena alasan yang dimaksud oleh Fadli tadi, maka pemerintah telah melakukan kebijakan tidak baik. “Jika ya, itu tindakan yang buruk sekali. Di luar tiga persoalan yang telah saya sebutkan, saya kira pemerintah tidak sepatutnya melontarkan kebijakan. Apalagi dalam bentuk ancaman hanya atas dasar dokumen yang validitasnya tak pernah diuji.” (Robi/voa-islam.com)