View Full Version
Senin, 31 Jul 2017

Kembali ke Era Orde Baru, Mendagri: Ormas Wajib Berasaskan Pancasila

JAKARTA (voa-islam.com) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo mengritik adanya aksi 28 Juli atau 287. Aksi tersebut dilakukan beberapa elemen organisasi serta alumni aksi sebelumnya seperti 4 November, 2 Desember ataupun yang lainnya guna menolak Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Tjahjo mengatakan, semua ormas di Indonesia mempunyai kewajiban berasaskan dasar negara, yaitu Pancasila.

"Ormas yang ada di NKRI hukumnya wajib asas Pancasila. Asas Pancasila yang dicantumkan di AD/ART saja masih bisa menyimpang, apalagi yang tidak mencantumkan," ucap Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).

Presidium Alumni 212 menggelar aksi 28 Juli 2017. Mereka akan menyuarakan pembatalan Peppu Ormas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pihak Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait adanya aksi unjuk rasa tersebut.

Aksi 28 Juli digelar setelah salat Jumat. Kali ini, aksi dalam rangka menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perlu pembaca ketahui, 22 tahun yang lalu tepatnya pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto kala itu menerbitkan UU Nomer 3/1985 tentang asas tunggal Pancasila.

Apakah Indonesia akan dibawa kembali kepada masa 22 tahun yang lalu?

[lptn6/syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version