View Full Version
Selasa, 01 Aug 2017

KPK Bukan Lembaga Otorotarian, jadi Harus Mau Diawasi

JAKARTA (voa-islam.com)- Lembaga apapun, termasuk lembaga penegaka hukum di negeri ini tidak ada yang kebal dari. Pun juga tidak ada yang merasa lebih di-pentingkan.

Apabila hal itu terjadi, maka menurut Fahri Hamzah akan mengakibatkan otoritarian. “Mentalitas supe body bahwa lembaga kami paling mampu dan paling penting.

Mentalitas ini dalam teori #Bernegara disebut sebagai mentalitas otoritarian. Mentalitas yang bersandar pada kuasa yang satu. Dengan UU yang memberi begitu banyak kewenangan, institusi yang diistimewakan, pegawai yang dibayar mahal, biaya besar dan lain-lain. Jadilah @KPK_RI menjadi istimewa dan membangun citranya sendiri,” demikian katanya, di akun Twitter pribadi miliknya, Senin (31/07/2017).

KPK perlu ingat, bahwa dibentuknya lembaga antirasuah tersebut karena ingin memperbaiki lembaga hukum lainnya. Sehingga menurut Fahri tidak benar bila KPK bertindak semaunya tanpa control.

“Maksud dibuatnya @KPK_RI adalah perbaikan lembaga lain.Tidak ada satu pasalpun yang membenarkan @KPK_RI bertindak untuk diri sendiri. Itulah yang membuat saya tambah yakin saat berbicara dengan lembaga semacam KPK di korea Selatan, ACRC.

Mereka meletakkan diri sebagai pembantu sukses kerja polisi dan Jaksa. Karena hukum dan prosesnya (pro justitia) adalah oleh lembaga inti. Penegakan hukum tidak bisa dititipkan pada lembaga sementara. Pasal 27 UUD45 mewanti-wanti adanya diskriminasi pada penegakan hukum.

Ini memang tema berat. Tapi harus dikatakan untuk membaca fenomena penyimpangan di tubuh @KPK_RI yang semakin menjadi,” jelas Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Sekarang, lanjutnya, rakyat dapat melihat tindakan KPK RI semakin tersudutkan. Karena lembaga hasil pemilu mulai memakai kewenangan investigasinya. “Hanya @DPR_RI yang memiliki hak angket untuk menyelidiki langkah @KPK_RI belasan tahun. Ini peristiwa sejarah yang penting.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version