JAKARTA (voa-islam.com)- Presidium sudah menerima berkas laporan berbentuk rekomendasi atas dugaan kriminalisai ulama, tokoh, dan mahasiswa. Ada empat lembar atau halaman rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM tersebut.
Dari rekomendasi itu, tercantum dan ditujukan ke pemerintah, di antaranya ke Presiden dan ke Polri. Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma’arif yang ditemani beberapa pengurus baru beberapa saja membagikan perkiraan isi dari rekomendasi tersebut, yakni di antaranya akan memanggil para saksi dan korban.
Presidium juga mengatakan bahwa rekomendasi tersebut akan dipelajari guna mengetahui sesuai atau tidaknya dengan laporan-laporan yang sudah 12 minggu tersebut. “Tentunya akan kita pelajari terlebih dahulu untuk soal puas atau tidaknya. Yang jelas rekomendasi dari Komnas HAM ini ditujukan ke Presiden dan Polri. Berjumlah empat lembar,” sampainya, Rabu (2/08/2017), gedung Komnas HAM, Jakarta.
Selain itu, salah satu deklarator Alumni 212, Ustad Ansufri Idrus Sambo menambahkan bahwa rekomendasi ini memuat 22 kasus yang diajukan. Dan ini menurutnya adalah hasil pengadua pertama.
“Belum lagi aduan kita soal HTI dan ustad Alfian Tandjung. Ini adalah gelombang pertama. Apabila komisioner Komnas HAM diganti, akan tetap diteruskan karena ini bukanlah kebijakan, melainkan rekomendasi yang mesti diteruskan, misal jika tidak sesuai atau keberatan akan dibawa ke DPR RI dan lembaga internasional. Sekali lagi, ini adalah pintu awal,” sambutnya tambah.
Harapan Sambo dari rekomendasi adalah tidak lagi adanya kriminalisasi ke para ulama, tokoh, dan mahasiswa yang dilakukan oleh rezim . “Dan apabila kita keberatan, kami akan tindaklanjuti. Insya Allah kita akan undang teman-teman wartawan. Dan rekomendasi ini adalah pintu awal, bukan final. Karena aka nada gerakan berikutnya,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)