View Full Version
Sabtu, 05 Aug 2017

Sidang Perdana JR Perppu 2/2017, Advokat Persis: Belum Ada Kegentingan Memaksa

JAKARTA (voa-islam.com) - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) bersama Lembaga Hukum KKBH Persis ikuti sidang perdana Uji Materi (Judicial Review) Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Rabu (2/08/2017) di gedung Mahkamah Konstitusi – Jakarta Pusat.

PP Persis yang diwakili Dr. Jeje Zaenudin, M. Ag dan didampingi tim kuasa hukum KKBH Persis yang terdiri dari Rahmat SH, Winarno Djati SH, Alpha Gugi SH, MH Adli SH MH dan Zamzam AR SH

Dalam sidang ini, tiga hakim yang menjadi hakim panel adalah Ketua MK, Arief Hidayat, Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna.

Pemohon uji materi adalah Ormas Persatuan Islam (Persis) melalui tim kuasa hukumnya Kantor Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) Persis dengan Nomor Perkara 49/PUU-XV/2017.

Pokok permohonan dan alasan sudah disampaikan oleh pemohon yang lain.

Pernyataan pendapat dari tim advokat Persis yang disampaikan oleh kordinator harian tim advokat Rahmat SH, hanya meminta pengujian material terhadap Perppu ini.

“Kami menganggap belum ada kegentingan yang memaksa Pemerintah mengajukan Perppu ini”, ujarnya.

Dari sidang pertama tadi ada beberapa nasihat dari Majelis Hakim untuk Pemohon pada nomor perkara 49 yakni PP Persis.

Agar memperjelas siapa yang bisa bertindak di dalam dan di luar pengadilan mewakili organisasi, Kemudian di dalam petitum tidak perlu lagi dicantumkan pasal pasalnya.

Tapi terkait legal standing sudah diklarifikasi oleh Zamzam sebagai kuasa hukum bahwa dalam QA QD atau AD ART Persis belum ada klausul yang secara tegas menyatakan hal seperti itu.

Oleh karenanya diperkuat oleh SK, yang dalam SK itu Waketum Persis diberikan tugas untuk mewakili Persis di dalam maupun di luar pengadilan.

“Terkait petitum, akan kami perbaiki secepatnya”, terang Zamzam seperti dilansir laman resmi Persis.

Selebihnya Persis selaku pemohon tidak dikoreksi dari pokok permohonan dan hal-hal lainnya.

Berbeda dengan 2 pemohon lainnya yang sangat banyak dikoreksi terkait legal standing maupun pokok permohonan. [syahid.voa-islam.com]


latestnews

View Full Version