JAKARTA(voa-islam.com)- Dimakzulkannya seorang pemimpin/Presiden/Kepala Negara menurut pakar hukum tata negara dapat dilakukan apabila parlemen mengamini sikap bahwa memang telah terjadi hal tercela atau melanggar aturan hukum yang ada.
"Kategori impeachment pemimpin dalam negara dapat dilakukan apabila dia melakukan perbuatan tercela. Sebagai contoh saja jika dia membuang ludah dari mobil lalu mengenai wartawan, maka bisa diimpeach. Dan sebetulnya juga tergantung pada pola politik di DPR RI," kata Jimly Asshiddiqie, Rabu (9/8/2017), di kantor ICMI, Jakarta.
Lain soal itu, Jimly juga mengomentari bagaimana keputusan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menurutnya sudah tepat. "HTI sudah dibubarkan. Dan itu sah. Karena Perppu itu sebagai hukum. Pun jika nanti ditolak atau tak ditolak MK, Perppu sudah berlaku dan bubar secara hukum," terangnya.
Namun demikian, menurut Jimly, sebetulnya rakyat Indonesia bebas mengemukakan apapun, termasuk soal tidak mengakui (anti) tuhan sekalipun. "Berdasar konstitusi semua orang bebas berpendapat, termasuk anti tuhan.
Akan tetapi, jika Anda membentuk organisasi diri dan kemudian mengajak orang lain, lalu berpotensi mengganggu, maka di situlah organisasi tidak dapat didirikan," katanya lagi. (Robi/voa-islam.com)