JAKARTA (voa-islam.com)- Wasekjen MUI Pusat, ustadz Tengku Zulkarnain menyatakan bahwa persoalan patung dewa perang di Tuban, Jawa Timur berbeda hubungan dengan pendirian rumah ibadah.
"Ada segelintir orang mau membandingkan izin patung dengan izin masjid. Mana sama? Masjid dengan Klenteng, Gereja, Kuil, baru sebanding. Kasihan!" katanya di akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (10/08/2017).
Menurutnya, soal patung dengan rumah ibadah dua hal yang tentunya tidak dapat disamakan. Di tempat lain ada rumah ibadah bukan milik umat Islam pun menurutnya ada yang tidak memiliki izin namun masyarakat diminta berlaku toleransi.
"Ada banyak gereja tidak punya IMB juga tempat ibadah lain. Jika umatnya banyak di situ, umat lain juga toleransi. Masalah patung bukan rumah ibadah."
Sebelumnya beliau juga mengatakan bahwa setelah diketahui patung raksasa tersebut tidak memiliki izin mendirikan. Pemerintah daerah pun ia "tantang" untuk dapat mengambil tindakkan tegas soal itu.
"Apa Bupati dan Wakil Bupatu Tuban takut jadi tersangka jika membongkar patung Dewa Kwankong yang berdiri tanpa izin itu? Seperti Bupati di Sulut?" (Robi/voa-islam.com)