View Full Version
Rabu, 16 Aug 2017

CBA: Kelakuan Staf Khusus Kesayangan Hanif Dhakiri Buang-buang Duit Negara!

JAKARTA (voa-islam.com)- Center for budget Analysis (CBA) yang diwakili oleh Koordinatornya, Jajang Nurjaman tengah menyoroti ulah oknum Staf Khusus Menteri Hanif Dhakiri. Oknum ini diduga tengah mendapatkan tugas untuk kegiatan di lingkungan Kemenaker, namun ulahnya berpotensi membuat rugi keuangan Kemenaker.

Berikut detailnya: Sebut saja MFR adalah seorang staf khusus di Kementerian tenagakerjaan. Mungkin orang ini sebagai kesayangan menteri tenaga kerja Hanif, sehingga ia diangkat sebagai staf khusus menteri,” demikian siaran pers yang didapat voa-islam.com, Selasa (15/08/2017).

Orang yang bernama MFR, oleh Biro perencanaan kemenaker pernah mendapat dua surat tugas untuk melaksanakan perjalanan dinas. Dimana, surat tugas pertama bernomor. 79/SPPD/PR/VIII/2016 tertanggal 11 sampai 13 Agustus untuk tujuan, dari Jakarta menuju Semarang dengan nominal kuitansi sebesar Rp.5.090.000.

Kemudian bila dicek tiket keberangkatan MFR dari Jakarta ke Semarang, ternyata staf khusus menteri Hanif Dhakiri bukan ke semarang. Tapi sesuai no tiket 1262271514093 atas nama GOLDLIEF/NANLOHY MR untuk rute Cgk - Amq untuk tanggal 12 Agustus 2016. Sesuai dengan singkatan kode kota dan bandara penerbangan Indonesia, dimana kode amq itu bukan ke kota semarang, melainkan Ambon.

Kemudian surat tugas kedua MFR untuk melaksanakan perjalanan dinas bernomor 89/SPPD/PR/VIII/2016 tertanggal 18 sampai 20 Agustus untuk tujuan, dari Jakarta menuju Tj. Pinang dengan nominal kuitansi sebesar Rp.5.461.700.”

Tetapi, bila dicek tiket keberangkatan MFR dari Jakarta ke Tj. Pinang, ternyata staf khusus menteri Hanif Dhakiri bukan ke Tj. Pinang, sesuai dengan  no. tiket 1262272636202 atas nama PRAYUDI/KETUT UDI MR untuk rute Cgk - Mdc untuk tanggal 11 Agustus 2016. kemudian Sesuai dengan singkatan kode kota dan bandara penerbangan Indonesia, dimana kode mdc itu bukan ke kota Tj Pinang, melainkan Manado."

Dari perbuatan di atas, menurut CBA MFR telah melanggar PMK nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, khususnya pasal 36 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikan dari harga sebesarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian negara yang diderita oleh negara, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.

"Kejadian tersebut amat disayangkan, dimana seorang pejabat kementerian seolah bisa berbuat seenaknya dengan fasilitas yang diberikan negara. Jika hal tersebut dibiarkan, akan menjadi tendensi buruk bagi kementerian yang dipimpin Hanif Dhakiri.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version