JAKARTA (voa-islam.com)- Wasekjen MUI Pusat menyayangkan sikap aparat penegak hukum terhadap ustad Alfian Tanjung saat akan menjalani sidang beberapa waktu lalu. Ustad di antaranya diperlakukan dengan diborgol dan mengenakan baju tahanan dalam sidang tersebut.
"Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Pusat: 'Ustad Alfian Tanjung diborgol di ruang sidang dan pakai baju tahanan dinilai kejam dan tidak manusiawi'. Koruptor besar Nazaruddin dan kawan-kawan tidak diborgol. Ahok dan sejenisnya juga tidak diborgol. Ustad Alfian beda. Kaya kecap aja, lain cap lain rasa," kata Ustadz Tengku Zulkarnain, melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jum'at (18/08/2017).
Sebelumnya, Tim Advokasi yang diwakili oleh Alkatiri, melihat bahwa kasus ini nampak dipaksakan dan disengaja dengan menjerat pasal-pasal yang menyudutkan Alfian Tanjung. Padahal menurut Tim itu, cerama ustad Alfian sesuai dengan bukti data dan fakta.
Menurut kuasa hukumnya, bahwa PKI dan komunisme adalah benar musuh utama bagi bangsa dan negara Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari TAP MPRS Nomor: XXXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis-marxis-leninisme, masih berlaku hingga saat ini.
Setidaknya ada 112 orang penasihat hukum ustadz Alfian yang terdaftar di surat kuasa. Setiap persidangan (akan) dihadiri setidaknya 35-45 orang advokat. (Robi/voa-islam.com)