View Full Version
Selasa, 29 Aug 2017

Imparsial Minta Polisi Teliti Bedakan Ujaran Kebencian dengan Kritik terhadap Pemerintah

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Imparsial Al Araf mengingatkan kepada pihak kepolisian agar lebih teliti dalam menangani kasus ujaran kebencian (hate speech). Jangan sampai kritik dari pihak tertentu kepada pemerintah dianggap sebagai ujaran kebencian.

"Upaya penyebaran kebencian harus sungguh-sungguh ditujukan terhadap hal hal yang memang tindakan tersebut tergolong hate speech, penebaran kebencian. Jangan sampai kritik terhadap kekuasaan dikategorikan sebagai penebaran kebencian. Nah, ini yang enggak boleh," kata Al Araf seperti dikutip dari Kompas, Senin (28/8/2017).

Al Araf berpendapat, penebar konten bernada ujaran kebencian harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Salah satu peraturan yang digunakan untuk menjerat pelaku ujaran kebencian adalah UU ITE.

Kendati demikian, Al Araf menilai UU ITE masih banyak kekurangan yang harus direvisi.

"Problemnya adalah Indonesia tidak memiliki aturan yang baik terkait penebaran kebencian, UU ITE itu karet (multi tafsir)," kata dia.

Ke depan, pemerintah harus merevisi UU KUHP dan UU ITE. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindakan ujaran kebencian tidak menjadi diskriminatif.

Selain itu, dengan aturan yang lebih baik, maka penegak hukum memiliki indikator terkait suatu tindakan termasuk dalam kategori ujaran kebencian atau tidak.

"Merevisi KUHP dan UU ITE soal penyebaran kebencian itu penting, supaya aturan penebaran kebencian tidak dirumuskan dalam aturan yang multitafsir. Sehingga, aparat penegak hukum punya indikator," kata Al Araf. * [Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version