JAKARTA (voa-islam.com)- Politisi Gerindra mengkritik keras adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) reklamasi Pulau D oleh pejabat pertanahan Jakarta Utara. “Saya menilai banyak keganjilan dengan dikeluarkannya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) Pulau D reklamasi untuk PT Kapuk Naga Indah.
Sertifikat HGBT tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara tanggal 24 Agustus 2017 lalu. Saya menilai dikeluarkannya sertifikat tersebut akrobat hukum yang luar biasa. Dan bias mengarah pada abuse of power,” kata Fadli Zon, di akun Twitter pribadinya, Ahad (3/09/2017).
Fadli juga menyatakan bahwa keluarnya sertifikat tersebut menunjukkan hukum Indonesia saat ini telah rusak. “Penerbitan sertifikat HGB Pulau C dan D reklamasi ini menunjukkan bagaimana rusaknya hukum di Indonesia.”
Fadli juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah dahulu, di mana sempat dikeluarkannya moratorium sudah mengganggu keadilan yang dikehendaki masyarakat. “Alih-alih memberikan sanksi terhadap para pengembang yang telah melakukan pelanggaran hukum, baik pelanggaran dalam proses reklamasi.
Pelanggaran dalam tahapan pembangunan di pulau-pulau hasil reklamasi, sebelum moratorium dicabut pemerintah kini malah menyerahkan HGB kepada mereka. Itu tindakan yang mencederai akal sehat dan mengusik rasa keadilan masyarakat.” (Robi/voa-islam.com)