View Full Version
Jum'at, 08 Sep 2017

KPK, Mengerti dan Kooperatiflah, DPR RI adalah Lembaga Pengawas

JAKARTA (voa-islam.com)- Beberapa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK menyambangi mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie di kantor ICMI, Jakarta. Dalam pertemuan antara Pansus dengan Jimly tersebut hadir Agun Ginandjar sebagai Ketua.

Gandjar menjelaskan misalnya menjelaskan bahwa pertemuan dengan Jimly tersebut ingin meminta masukkan kondisi antara Pansus dengan KPK. Ia berharap, paska “aduan” ini ke Jimly, antara Pansus dengan KPK dapat reda, dan KPK sebagai lembaga hukum mau menempuh jalur demikian.

“Melakukan syakwasangka kepada kepada kami (Pansus) ini, di antaranya ujung-ujungnya ada kata pembubaran dan sebagainya. Peredaan ini kami harapkan untuk, dari pihak KPK mau bekerjasama: hadir, mau kooperatif dalam rangka tugas Pansus untuk kita selesaikan bersama,” ia menyampaikan, Kamis (7/09/2017), di kantor ICMI, Jakarta.

KPK sebagai lembaga hukum, dan sama seperti lembaga hukum lainnya di negeri ini menurut Ginandjar seharusnya mengerti dengan tugas DPR RI sebagai lembaga pengawas. “Punya kewenangan mengawasi seluruh peraturan perundang-undangan,” tambahnya singkat.

Bahkan KPK juga seharusnya mengerti bahwa DPR RI atau Pansus ini juga mempunyai pengawasan yang tidak hanya berlaku kepada lembaga antirasuah tersebut. “DPR itu sebagai lembaga pengawas. Makanya bukan hanya ke eksekutif dan legislative saja, bisa dan dapat dilakukan pengawasan itu kepada lembaga yudikatif, terhadap pengaturan Mahkamah Agung, Mahkamh Konstitusi, turunan dari UU.

Di mana UU itu membuatnya di DPR, DPR berhak mengawasi dari penyimpangan dari UU asli. Kami juga menerima bahan masukkan tadi, kami semakin yakin apa yang dijalani oleh Pansus ini konstitusional,” tutupnya yakin. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version