View Full Version
Jum'at, 08 Sep 2017

Kesepakatan antara Freeport dan Pemerintah Berpotensi Untungkan Jokowi untuk Pilpres Mendatang

JAKARTA (voa-islam.com)- Pengamat ekonomi-politik dari Universitas Bung Karno, menyatakan seharusnya saham Freeport Indonesia telah dikuasai oleh pemerintah Indonesia atau pihak nasional sejak tahun 2011 lalu atau pada ulang tahun ke-20 sejak KK tahun 1991 ditandatangani.

Namun faktanya sampai sekarang hal yang termuat dalam Kontrak karya tahun 1991 tersebut adalah Hoax yang sangat besar. Sebetulnya kewajiban divestasi itu telah ada sejak KK pertama tahun 1967 lalu,” demikian kata Salamuddin Daeng, melalui tulisannya yang diterima voa-islam.com, belum lama ini.

Dalam Kontrak Karya Freeport McMoRan tahun 1991 Pasal 24 angka 2 huruf b dinyatakan : “Mengharuskan perusahaan untuk menjual atau berusaha menjual pada penawaran umum di Bursa Efek Jakarta atau dengan cara lain kepada pihak nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup pada tahun ke 5 sebesar 10 persen;

setelah ulang tahun tahun ke10 secara periodik menawarkan kepada pihak nasional sehingga pada ulang tahun ke 20 (tahun 2011) mencapai 51persen terhitung sejak tanggal persetujuan ini pada tanggal 30 Desember 1991”.

Selain itu menurutnya pemerintah Jokowi sendiri telah menerbitkan PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan KUP Minerba dalam Pasal 97 ayat (1), tentang tahapan divestasi memberi ruang kepada Freeport Indonesia untuk menyerahkan 51 persen sahamnya kepada nasional untuk paling lambat 10 tahun kedepan.

“Artinya kesepakatan ini hanya akan terlaksana jika Jokowi menjadi presiden seumur hidup. Mengapa karena di Indonesia setiap pergantian presiden maka akan ada pergantian kebijakan. Jadi semakin hoax-lah barang ini.”

Sebelumnya Daeng juga menyebut bahwa klaim pemerintah atas divestasi 51 persen itu sebagai hoax. Hal ini ia katakan saat melihat empat poin kesepakatan antara pemerintah dan Freeport.

“Klaim Pemerintah Indonesia bahwa Freeport McMoRan akan menyerahkan 51 persen saham kepada Indonesia adalah hoax yang besar. Mengapa demikian? Perhatikan dengan benar empat poin kesepakatan yang termuat dalam website resmi Freeport-McMoRan tesebut, jangan baca dari statemen pemerintah.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version