View Full Version
Sabtu, 09 Sep 2017

Pansus Hak Angket Cemburu, "KPK" Hongkong lebih Transparan daripada KPK Indonesia

JAKARTA (voa-islam.com)- Nampaknya Indonesia boleh cemburu dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh negara lain. Penyakit yang menyebabkan kehancuran dan kemiskinan ini misalkan saja dapat dicontoh dari negara Hongkong.

Walau baru berdiri delapan tahun, lembaga "KPK" Hongkong tersebut sudah mampu melampaui KPK dalam membangun imun: takut melakukan korupsi. Di antaranya disebutkan oleh Wakil Ketua Pansus, Masinton Pasaribu adalah bagaimana kewenangan "KPK" di Hongkong nampak batasnya.

"Hongkong sebagai rujukan beberapa rujukan dunia lakukan supremasi hukum pemberantasan korupsi. Kewenangan di sana terbatas. Misalkan saja terpisahnya antara lidik dan sidik. Tetapi tetap penentuannya untuk memutuskan di kejaksaan," ucap Masinton Pasaribu, Kamis (7/09/2017), di kantor ICMI, Jakarta.

Selain itu, dari sisi keterbukaan, Masinton menyebut bahwa "KPK" di Hongkong di atas KPK Indonesia. "Kemudian dari sisi transparansi, Hongkong itu jauh lebih transparan dari pelaksanaanya.

Di sana itu kalau pemeriksaan tertulis diberikan kopiannya kepada pemeriksa dan orang yang diperiksa," tambahnya menjelaskan.

Masinton KPK di Indonesia belajar dari "KPK" di Hongkong. Tidak stagnan seperti KPK di Indonesia. "Delapan tahun mereka mampu bangun sistem. Mereka bangun yang rawan pelanggaran hukum itu.

Sekarang kita 15 tahun pola penanganannya begini saja. Kemudian kalau dalam rapat-rapat komisi utama, ditanyakan selalu normatif," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version