View Full Version
Sabtu, 09 Sep 2017

Berubahnya UUD Myanmar Tahun 1982 Sebabkan Etnis Rohingya Tidak Diakui dan Terusir

JAKARTA (voa-islam.com)- Sebelum digantikannya ayah Aung San Suu Kyi menjadi pemimpin di Birma (Myanmar), umat muslim atau etnis Rohingya dapat menjalani kehidupannya dengan tenang dan damai. Namun paska itu, kehidupan mereka berubah drastic manakalah ayah Aung San Suu Kyi, Jendral Aung San “lengser”

“Dari mana munculnya tragedy, yakni tahun 62 itu. Jadi selama 14 tahun mereka diakui sebagai warga negara yang sah, tetapi akhirnya berbalik paska kudeta Jendral Mae Rin,” kata Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid, Jum’at (8/09/2017), di PP Muhammadiyah, Jakarta.

Dimulailah persoalan-persoalan yang menurut politisi PKS ini sampai kemudian puncaknya dibuat UU tentang kewarganegaraan Birma tahun 1982 dan pada saat itulah dicoret keberadaan dan pengakuan bangsa Rohing sebagai bangsa Birma. “Apakah ada niat atau tidak? UUD lagi yang diubah. Kalau ingin ganti kenapa Rohingya dicoret? Karena itulah faktanya. Saya bersuara ya, sesuai faktanya. Ini langkahnya. Menurut saya itu niat banget.

Bayangkan, misalnya betapa bahayanya masalah ini berlarut-larut misalkan saudara-saudara kita di Suriname menjadi warga negara di sana. Di Jawa dan Makasar tinggal di Afrika Selatan, bayangkan apabila mereka dicoret dari warga negara setempat,” ia menjelaskan.

Oleh karena itu harus persoalan ini menyentuh solusi yang mendasar, yaitu mengembalikan hak warga negara Rohingya. Banyak hal yang saya kira bisa diambil hikmah.

Sebagian yang menyebutnya genosida, persekusi, dan lainnya, tapi ini sudah internasional. Bahkan presiden Checnya memimpin demo untuk Rohingya. Turki serupa. Malaysia pun demikian. Dari mana-mana,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version