JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa tidak mengawa DPR RI mengawasi lembaga KPK sesuai dengan keinginan logikanya. Yang jelas menurut Jimly, masing-masing di antara KPK dengan DPR menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
"Boleh saja DPR RI mengawasi menurut logika politik mereka. Silahkan saja. Yang penting masing-masing pihak itu memutuskan berdasarkan tugasnya apabila KPK dipanggil, ya, datang saja," katanya, Rabu (13/09/2017), di kantor ICMI, Jakarta.
Namun demikian ia mengingatkan bahwa tidaklah benar apabila DPR ikut campur soal proses hukum yang sedang dikerjakan oleh KPK. "Kalau soal proses hukum, lembaga politik tidak bisa ikut campur. Jika terjadi demikian, maka secara hukum kita belum menunjukkan peradaban hukum yang sesungguhnya," ia menambahkan.
Ia pun berharap agar masing-masing lembaga dapat mengetahui tugas atau peran masing-masing. Lembaga politik, termasuk pejabat pemerintah tidak boleh menekan proses hukum yang ada.
"Maka ke depan perlu adanya upaya membebaskan proses hukum kita itu dari segala intervensi manapun, termasuk dari eksekutif, legislatif, dan moob (media)," tutupnya harap. (Robi/voa-islam.com)