View Full Version
Kamis, 14 Sep 2017

Anggota Ormas "Korban" Perppu No. 2/2017 Dimungkinkan Dipidana

JAKARTA (voa-islam.com)- Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) rasanya patut diperhatikan dengan seksama oleh masyarakat umum, khususnya para pegiat HAM dan atau aktivis Tanah Air. Pasalnya, di poin Perppu Ormas itu terdapat kejanggalan, yang dapat dikatakan akan menyebabkan salah pemahaman oleh aparat penegak hukum.

“Masalah lain yang tak kalah penting adalah adanya potensi salah tafsir Perppu Ormas oleh aparat penegak hukum. Rumusan ketentuan pidana dalam Perppu Ormas, khususnya pasal 82A, sangat mungkin disalahartikan,” demikian kata Rizky Argama, Direktur Riset Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), melalui rilisnya yang diterima voa-islam.com, Rabu (13/09/2017), saat di kantor KontraS, Jakarta.

Menurut dia, pasal tersebut dapat saja menghukum personal atau seseorang dari ormas tertentu, yang kenyataannya seseorang atau personal tidak melakukan tindak pidana. “Pasal itu seolah memberikan kewenangan bagi negara untuk menghukum individu bukan karena tindakan pidana yang dilakukan, melainkan karena suatu status keanggotaan di dalam ormas.”

Menurut Rizky, tentu aturan itu dapat mengganggu masyarakat untuk berserikat dan atau berkumpul dalam sebuah organisasi. Terlebih apabila sebuah ormas dituduh tidak sesuai pandangan negara, maka justru akan mengembalikan negara melalui aparat bersikap represif terhadap masyarakat.

“Situasi demikian tentunya berpotensi melanggar kebebasan berserikat warga negara, karena konstitusi menjamin bahwa hak berserikat dan berkumpul melekat pada setiap individu, bukan berdasarkan keanggotaan dalam organisasi. Semangat untuk menjaga falsafah Pancasila dan UUD 45 haruslah didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Namun, pengaturan penjatuhan sanksi terhadap ormas dan adanya pemidanaan yang tidak proporsional justru hanya akan membangkitkan sifat represif negara. Demi menghindari situasi yang kontraproduktif terhadap perkembangan demokrasi dan penegak hukum di Indonesia, DPR harus menolak Perppu No.2 Tahun 2017 dalam masa sidang ini.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version