View Full Version
Kamis, 14 Sep 2017

Penerapan Asas Contarius actus Tidak Tepat di Perppu Ormas

JAKARTA (voa-islam.com)- Contarius actus adalah asas dalam hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat tata usaha yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku untuk mengantisipasi apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kekhilafan, suatu keputusan tata usaha negara dapat ditinjau kembali.

“Perppu Ormas menggunakan asas contarius actus sebagai pembenaran pencabutan status badan hukum secara sepihak, sebagaimana tertera dalam konsiderans menimbangnya,” kata Rizky Argama, Direktur Riset Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), melalui rilisnya yang diterima voa-islam.com, Rabu (13/09/2017), saat di kantor KontraS, Jakarta.

Menurut dia, pembubaran ormas tidak dapat diartikan sebatas tindakan penyelenggara negara mencabut surat keputusan, tetapi juga merupakan tindakan meniadakan suatu subyek hukum. “Padahal pengesahan suatu entitas badan hukum (rechtspersoon) sesungguhnya adalah peristiwa lahirnya subyek hukum, bukan sekedar persoalan administrasi perizinan.

Sebagai suyek hukum, sama seperti manusia (natuurlijke persoon), badan hukum yang memiliki hak dan kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu penghilangan hak terhadap ormas (dalam hal ini pencabutan status hukum dan pembubaran) harus didasarjan pada putusan pengadilan.”

Rizki menambahkan pula bahwa mekanisme pembubaran organisasi dalam sektor masyarakat sipil sudah seharusnya disejajarkan dengan pengaturan pembubaran terhadap jenis badan hukum lainnya. “Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), suatu PT jika dianggap melanggar kepentingan umum dapat dimohonkan pembubaran melalui jalur pengadilan.

Demikian halnya dengan partai politik—sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik—yang hanya dapat dibubarkan melalui keputusan MK.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version