BANDUNG (voa-islam.com)--Induk sepakbola nasional PSSI resmi memberikan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada Persib Bandung lantaran koreografi Save Rohingya.
Kendati bertujuan aksi solidaritas kemanusiaan, PSSI tetap menjatuhkan sanksi karena berdasarkan aturan FIFA tak boleh menyampaikan pesan politik dan SARA di dalam sepak bola.
"Suporter Persib Bandung terbukti dengan sengaja merencanakan untuk melakukan konfigurasi dengan tulisan 'Save Rohingya' dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," begitu bunyi pernyataan dari Komdis PSSI melalui surat resmi kepada manejemen Persib, Kamis (14/9/2017).
Melalui surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017, Komdis PSSI menyebutkan manajemen dikenai sanksi berupa denda uang sebesar Rp50 juta. Denda tersebut merujuk kepada pasal 67 ayat 3 dalam kode disiplin PSSI. Di mana klub disanksi karena lalai dalam menjaga suporter klub mereka.
Dalam sanksi kali ini, Maung Bandung tak diperkenankan untuk melakukan banding. Denda Rp 50 juta harus dibayarkan Persib selambatnya dalam 14 hari ke depan sejak sanksi dijatuhkan.
Aksi pemajangan koreografi Save Rohingya dibuat oleh bobotoh yang dimotori Viking Persib Club saat Maung Bandung menjamu Semen Padang pada Sabtu (9/9/2017) kemarin. * [Rol/Syaf/voa-islam.com]