JAKARTA(voa-islam.com)- Front Bela Bangsa (FBB) menolak dengan tegas, juga mengutuk proyek Meikarta yang berada di Provinsi Jawa Barat, tepatnya di kawasan Cikarang. Menurut FBB, proyek Meikarta tidak mencerminkan keadilan menyeluruh bagi anak-anak bangsa (setempat).
Selain itu, proyek Meikarta oleh FBB dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Memprotes keras dan tindakan yang tidak mencerminkan amanah konstitusi UUD 45 dan Pancasila secara murni dan konskuen.
Mengutuk keras para pelaku pembangkangan terhadap konstitusi UUD 45, Pancasila dan peraturan perundang-undangan lainnya di dalam pelaksanaan pembangunan proyek-proyek tersebut," demikian rilis yang didapat voa-islam.com, Rabu (20/09/2017), di Cawang, Jakarta.
FBB juga berpendapat bahwa proyek tersebut sudah sangat dan jelas juga lugas tidak sesuai dengan amanah dari konstitusi, dan ideologi falsafah bangsa Indonesia. "Bahwa negara menjamin terwujudnya keadilan hukum dan kesejahteraan yang berkedilan sosial bagi rakyat Indonesia."
Begitupula peran dan tugas rakyat bangsa Indonesia sebagai pemilik dan ahli waris yang sah terhadap tanah tumpah darah NKRI menurut FBB, di mana hal itu sudah ditentukan hak-haknya dalam konstitusi UUD 45, yakni berkedaulatan baik secara politik dan berkebangsaan yang berkedudukan hukum.
"Di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, bahwa dalam segala hal pelaksanaan dan menjalankannya suatu pembangunan apapun itu harus sesuai dengan koridor hukum yang sudah ditentukan. Dan tidak bisa dibenturkan atas alasan diskresi, artinya diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah lokal tidaklah berbenturan pada peraturan yang ada/yang lebih tinggi." (Robi/voa-islam.com)