JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menemui massa yang menolak Perppu Ormas dan bahaya PKI. Fadli yang ikut berorasi tersebut mengatakan, bahwa untuk Perppu Ormas yang ada saat ini (dikeluarkan pemerintahan) bertentangan dengan UU yang ada.
“Perppu Ormas yang dikeluarkan ini bertentangan dengan Undang-undang,” katanya, Jum’at (29/07/2017), di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Fadli, pertentangan soal Perppu Ormas ini sebagaimana karena negara menjamin setiap masyarakat untuk berkumpul dan atau menyampaikan pendapat. Sehingga, sekali lagi ia mengatakan bahwa Perppu ini tidak menjamin sebagaimana UU katakan.
“Kebebasan berserikat dan berkumpul itu dijamin Undang-undang kita, yakni menyampaikan secara lisan maupun tulisan apa yang menjadi pendapat masyarakat,” ia menambahkan, dengan diiringi teriakan takbir.
Selain itu, untuk mengumpulkan kekuatan menolak Perppu Ormas ini, masyarakat dimintanya juga “mengadu” ke Fraksi lain yang ada di DPR RI. Sehingga apa yang ingini itu tercapai.
“Bapak-bapak dan hadirin sekalin harus menyampaikan hal ini juga kepada Fraksi-fraksi lain agar ikut menolak Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 ini,” tutupnya menyarankan. (Robi/voa-islam.com)