JAKARTA (voa-islam.com)- Partai Bulan Bintang (PBB) optimis permohonan soal Presidential Threshold (PT) 20 persen dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "PBB hanya menguji satu pasal, yaitu Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 222 itu kaitannya dengan ambang batas pencalonan Presiden 20 dari kursi parlemen 25 persen total suara sah Pemilu," tulis DPP PBB, di akun resmi miliknya, Selasa (3/10/2017).
PBB merasa lebih optimis dengan pengujian permohonan kali ini, yang sebelumnya mengaku sudah empat kali melakukan permohonan soal PT lalu ditolak MK. Ketua Umum, Yusril Ihza Mahendra pun mengakui hal itu.
"Tapi kali ini ada bedanya dengan pengujian yang sebelumnya. Perbedaannya ada dua hal dengan pengujian sebelumnya yang sudah ditolak MK, di antaranya berkaitan dengan Pemilu serentak, digunakannya PT tahun 2014 untuk syarat pencalonan Presiden di tahun 2019 yang akan datang.
Pertama, sekarang ini kita menguji PT itu dalam konteks Pemilu serentak. Kedua, kita menguji PT itu dalam konteks digunakannya threshold 5 tahun sebelumnya untuk dijadikan dasar bagi pencalonan presiden lima tahun berikutnya."
Jadi kalau sekarang ini menggunakan tahun 2014 nanti di Pemilu serentak 2024 itu akan menggunakan threshold 2019, PBB menolaknya. Sebelumnya, Yusril dan beberapa lainnya mengajukan permohan ke MK. Dia mengatakan parpol-parpol yang ada juga berhak mengajukan calon presiden untuk tahun 2019 mendatang. (Robi/voa-islam.com)