JAKARTA (voa-islam.com)- Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku telah banyak mempelajari lebih dalam terhadap empat hal terkait Presidential Thrshold (PT) 20 persen. Menurut PBB, apa yang pernah dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yakni itu adalah PT kebijakan terbuka, secara legal policy, dan betapa buruknya PT tersebut lembaga tersebut tidak dapat menilai bahwa hal itu inkonstitusional.
Dan tidak secara otomatis membatalkannya. "MK baru akan membatalkannya legal policy (kebijakan hukum) itu apabila dia nyata-nyata, satu: bertentangan dengan UUD 45, bertentangan dengan rasionalitas, bertentangan dengan moralitas, dan keadilan, maka tidak dapat ditolerir.
Jadi saya memang fokus menguji kepada empat poin itu, dan itu disahkan oleh putusan MK sendiri. Jadi, kalau MK menyatakan tidak bisa dibatalkan kecuali bertentangan dengan empat poin tadi, maka saya tunjukkan bahwa PT itu bertentangan dengan empat poin tadi.
Dengan framework seperti itu, harapan saya MK akan mengabulkan permohonan ini. Jadi yang dipersoalkannya itu misalnya masalah rasionalitas dan moralitas," demikian kata Yusril Ihza Mahendra melalui akun resmi PBB, Selasa (3/10/2017).
Menurut Yusril (PBB), itu sebenarnya justru bukan lagi menguji UUD 45, tetapi menguji dengan filsafat hukum. "Jadi apanya yang rasional? Apakah yang moral? Itu kan filsafat. Jadi, misalkan kita bilang begini 'Apakah cukup hanya rasional kalau PT itu digunakan dua kali? Apakah cukup rasional untuk tahun-tahun berikutnya PT itu didasarkan atas hasil Pemilu lima tahun sebelumnya?' PBB akan terangkan semua itu ternyata itu tidak rasional."
Selain itu, PBB menduga di balik itu semua sebenarnya ada maksud terselebung yaitu aturannya dibuat untu menguntungkan presiden yang sekarang ini. "Sehingga Pemilu presiden itu kemungkinan hanya akan ada calon tunggal atau mengulang pasangan calon Jokowi dengan Prabowo.
Pertanyaannya, apakah cukup dapat dipertanggungjawabkan secara moral? Pembentuk UU itu membuat aturan yang akan menguntungkan dirinya sendiri?" (Robi/voa-islam.com)