View Full Version
Ahad, 08 Oct 2017

Cabut Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta, KPK Didesak Periksa Luhut Panjaitan

JAKARTA (Voa-islam.com)--Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Panjaitan mencabut keputusan penghentian sementara proyek 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta memicu kontroversi. Pasalnya, moratorium yang diterapkan sebelumnya berdasarkan pertimbangan rasional yang matang, namun dicabut begitu saja tanpa alasan masuk akal.

Sekretaris Majelis Sinergi Kalam–Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Masika-ICMI), Ismail Rumadan menyayangkan dan merasa heran atas tindakan Luhut yang terkesan selalu memaksa untuk mendukung proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“KPK perlu memeriksa Menteri Luhut, sebab dipertanyakan apa motivasi dibalik pencabutan mortorium tersebut. Padahal moraturium belum sampai setahun,” kata Ismail dalam siaran pers yang diterima Voa Islam, Ahad (8/10/2017).

Selama ini Luhut memang terlihat selalu pro terhadap proyek yang sudah terbukti merusak lingkungan tersebut, sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sampai-sampai, Luhut sempat terlihat gusar saat Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anis Baswedan, hendak menghentikan proyek yang masih simpang siur perizinannya tersebut.

Sampai saat ini, Luhut mengeluarkan keputusan tanpa penjelasan rasional kepada masyarakat mengenai pencabutan moratorium pulau reklamasi yang dikeluarkannya. Padahal, moratorium itu dulunya dibuat dengan kesepakatan empat kementerian, Kemenko Maritim, KKP, Kementerian LKH, dan Kementerian ATR.

“Moratorium itu dulu dibuat oleh Bapak Rizal Ramli dengan pertimbangan masalah hukum dan masalah lingkungan akibat kegiatan reklamasi. Jadi itu sudah tepat dan berdasar,” tegas Ismail yang juga merupakan Dekan Fakutas Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini.

Dengan demikian, Ismail beranggapan Luhut perlu menjelaskan rasionalisasi kebijakannya, atau aparat penegak hukum perlu memeriksa motif di belakang manuver yang dilakukan Luhut tersebut. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version