View Full Version
Selasa, 10 Oct 2017

MK Gagal Rasional terkait Presidentsial Threshold? Ini Kata Yusril

JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian materi terhadap aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) dalam UU Pemilu Nomor 7/2017. Dia mengkritisi pertimbangan MK lebih mengarah kepada filsafat hukum jika dibandingkan dengan pertimbangan hukum.

"MK mengatakan bahwa hanya akan membatalkan satu norma yang dibentuk karena kebijakan hukum terbuka pengganti undang-undang (open legal policy), jika bertentangan dengan tiga hal. Pertama bertentangan dengan rasionalitas, kedua bertentangan dengan moralitas dan ketiga bertentangan dengan ketidakadilan yang tidak bisa ditolerir," tanya Yusril di akun Facebook (fanpage), Senin (9/10/2017), saat dalam persidangan pendahuluan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, beberapa waktu lalu.

Yusril mengemukakan jika hal ini ada dalam pertimbangan hukum mahkamah pada permohonan uji materi UU pemilu oleh Effendi Ghazali. Hal ini, katanya, menimbulkan pertanyaan terkait pertimbangan pengujian materi. "Apakah itu bermakna MK mempersilakan kami mengujinya dengan filsafat hukum? Tidak dengan UUD 1945? Sebab (pengujian) dengan UUD 1945 sudah berkali-kali ditolak.”

Yusril pun menuturkan bahwa argumentasi yang dipaparkan pihaknya merupakan argumen hukum. Sementara itu, jika berbicara mengenai moralitas, menurut dia hal itu terkait dengan ketidakadilan. "Karena itu, kami ikuti argumen MK sendiri. Karenanya, mohon dipertimbangkan semua arguman kami yang sudah mengikuti alur pemikiran MK di mana tidak akan dikabulkan permohonan berkaitan dengan ambang batas itu kecuali bertentangan dengan rasionalitas.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version