View Full Version
Rabu, 18 Oct 2017

Inpres 26/98 Tidak Melarang Gunakan Istilah Pribumi

JAKARTA (voa-islam.com)- Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Habiburokhman meminta yang mempersoalkan kata 'pribumi' untuk membaca Instruksi Presiden (Inpres) dengan pemahaman baik. Dalam Inpres tersebut ia menjelaskan bahwa tidak ada maksud larangan agar kata 'pribumi' digunakan.

"Kalau belum baca dan paham Inpres 26/98 jangan asbun (asal bunyi) bilang gak boleh pakai istilah pribumi. Apalagi pelintir statment orang," katanya, Rabu (18/10/2017) di akun Twitter pribadi miliknya, @habiburokhman.

Menurutnya, dalam Inpres tersebut hanya mengatur bagaimana kata 'pribumi' digunakan untuk kepentingan dalam hal bernegara/pemerintah, bukan dalam konteks sejarah yang belakangan ini diributkan. "Inpres 26/98 atur penghentian istilah pribumi dalam perumusan dan penyelenggara kebijakan, perencanaan pemerintah. Jadi, tidak ada larangan memakai istilah pribumi dalam menjelaskan konteks sejarah."

Sehingga ia menilai apa yang disampaikan oleh Anies dalam pidatonya tidaklah bertentangan dengan Inpres tersebut. Bahkan seperti memiliki semangat yang sama antara ucapan Anies dengan Inpres tersebut.

"Spirit utama Inpres 26/98 pada poin harus ada perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh WNI dalam layanan pemerintahan dan tiada pembedaan. Pidato Anies tidak mengarah pada pembedaan perlakuan yang dilarang Inpres 26/98 tersebut." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version