JAKARTA (voa-islam.com)- Rapat paripurna yang digelar oleh DPR RI akhirnya menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU. Pengesahan atau sikap setuju ini dilalui melalui voting setelah fraksi-fraksi di dalam DPR pecah.
Hanya tiga Fraksi yang menolak dengan tegas Perppu dijadikan UU, yakni PKS, PAN, dan Gerindra. Sedangkan sisanya setuju bahwa Perppu di-undang-undangkan. Ada tujuh fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Demokrat, Hanura, Nasdem, PKB, dan PPP.
Namun demikian, dari tiga partai mendukung mengajukan permintaan bahwa Perppu tersebut mesti direvisi di beberapa pasalnya.
Dari banyaknya anggota DPR yang berjumlah ratusan tersebut, 300-an lebih sepakat Perppu dijadikan UU. Itu dari jumlah anggota sebanyak 445. Ketuk palu pun dilakukan oleh Fadli Zon yang memimpin sidang.
“Dengan berbagai (banyaknya) pertimbangan atau catatan maka paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU,” kata Fadli. Pengesahan Perppu ini diwarnai oleh aksi massa yang menolak dijadikan UU. (Robi/voa-islam.com)