SOLO (voa-islam.com)--Penetapan Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wildan Wahyu Nugroho sebagai tersangka dan penangkapan sejumlah aktivis BEM pada aksi demonstrasi menuai kecaman. Penangkapan para aktivis itu dinilai menjadi tanda matinya demokrasi di Indonesia.
Polda Metro Jaya menetapkan Wildan sebagai tersangka melalui surat panggilan nomor S.Plg/11738/x/2017/
Selain Wildan, polisi juga menetapkan Presiden BEM IPB, Panji Laksono, sebagai tersangka. Penetapan tersangka pada dua presiden BEM itu hanya berselang sehari setelah penangkapan 14 mahasiswa yang diduga terlibat kerusuhan.
"Kami mengecam tindakan aparat ini," ujar Presiden BEM Fakultas Pertanian UNS Gilang Ridho Ananda kepada wartawan, Senin (23/10).
Gilang mengungkapkan, Wildan dan seluruh mahasiswa UNS yang ikut serta dalam unjukrasa tidak melakukan perusakan dan memancing kerusuhan. Sebaliknya, polisi justru melakukan tindakan represif.
"Kami tidak melakukan perusakan. Justru diusir saat melakukan sholawatan dan Wildan di cekik lalu ditarik," ujar Gilang.
Gilang mengatakan, mahasiswa akan melakukan aksi balasan, untuk memprotes penangkapan dan penetapan para aktivis BEM SI sebagai tersangka. Rencananya, solidaritas akan berlangsung Sabtu (28/10) besok.
"Penangkapan dan penetapan tersangka ini membuat kami gerah. Kami akan gelar aksi solidaritas sebagai bentuk keprihatinan dan kecaman terhadap tindakan represif aparat kepolisian," ujar Gilang.
Kemarin alumni presiden BEM UNS lintas generasi melakukan pernyataan sikap atas penangkapan Wildan. Sementara itu, rencananya hari ini, Selasa (24/10) pihak rektorat UNS, keluarga besar BEM UNS, Alumni BEM UNS, tim kuasa hukum juga akan mengelar jumpa pers sebagai penyikapan atas penetapan Wildan sebagai tersangka. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]