View Full Version
Rabu, 25 Oct 2017

Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU, Ini Peringatan Tegas Yusril untuk Ormas-ormas Islam

JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan juga advokat yang mengajukan pengujian Perpu No. 2 Tahun 2017 atas nama mantan Pengurus HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dengan disahkannya Perpu tsersebut oleh DPR menjadi UU, maka proses pengujian Perpu tersebut praktis terhenti. MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi, karena Perpunya sudah menjadi UU.

Dengan status yang kini menjadi UU, menurut Yusril, omas-ormas Islam adalah kelompok yang paling khawatir dengan Perpu yang bersifat repressif ini. Namun masalahnya adalah kekuatan politik pro Islam di DPR sangat lemah, apalagi di Pemerintah.

“Sebagian umat Islam telah terkena proses sekularisasi, sebagiannya lagi bersikap pragmatis dan kehilangan idealisme. Pemerintah dan DPR yang seperti ini dengan mudah menggunakan kekuasannya untuk menuduh kelompok Islam sebagai kelompok radikal dan intoleran,” katanya, di akun halaman Facebook-nya, Rabu (25/10/2017) Selain itu, Yusril menyebutkan bahwa dengan bentuknya sebagai UU, malah semakin berpotensi berubah menjadi penekan untuk membubarkan ormas-ormas Islam.

“Perpu yang sudah disahkan menjadi UU ini bisa menjadi alat untuk menekan dan membubarkan ormas-ormas Islam yang berseberangan dengan penguasa. Ini masalah serius bagi umat Islam di negara ini.”

Jauh hari Yusril sebenarnya sudah memprediksi bahwa DPR akan menerima Perpu ini. “Sebab jika divoting, suara fraksi yang pro Perpu lebih banyak dari penentangnya. Pertimbangan DPR sangat politis, beda dengan MK yang menguji Perpu semata-mata yuridis-konstitusional.

PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP adalah partai pendukung Pemerintah Jokowi. Sudah pasti mereka akan menerima Perpu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan Perppu.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version