JAKARTA (voa-islam.com)- Sebabnya Perppu Ormas yang kemudian menjadi UU bisa jadi karena banyaknya orang atau kelompok yang mencari muka sehingga Mahkamah Konstitusi terlambat mengambil keputusan.
“MK akhirnya lambat mengambil keputusan tentang pengujian Perppu ini karena yang mohon terlalu banyak. Padahal cukup satu permohonan saja yang dikerjakan secara serius. Masalah terlalu banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri-sendiri, sehingga sidang MK menjadi panjang dan berlarut-larut,” kata pakar hukum tatat negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, di halaman Facebook-nya, Rabu (25/102017).
Menurutnya memang tidak ada larangan pemohon itu lebih dari satu. Akan tetapi, jika keputusan di MK itu cepat, maka yang merasakan dampaknya juga para pemohon tersebut. “Pemohonnya boleh banyak. Sebab jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku bagi semua. Akhirnya didahului DPR, sedang semua pemohon kini tinggal gigit jari.”
Menurut Yusril, nasib Perpu memang tergantung kepada MK dan DPR. Mereka adu cepat. Kalau MK putuskan lebih dulu misalnya membatalkan Perppu tersebut, maka pembahasan di DPR juga dihentikan karena obyek yang dibahas sudah tidak ada lagi.
Demikian juga sebaliknya. Kini DPR lebih dulu menyetujui Perpu disahkan menjadi UU, maka sidang MK yang kehilangan obyek pengujiannya.
“Namun begitu, para pihak yang mengajukan pengujian Perpu ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya, tetapi bukan lagi menguji Perppu, melainkan menguji UU tentang pengesahan Perppu tersebut. Prosesnya mulai dari awal lagi seperti pernohonan pengujian Perpu yang sudah dilakukan.” (Robi/voa-islam.com)