View Full Version
Rabu, 25 Oct 2017

Perppu Berubah menjadi UU karena Umat Islam di DPR Terkena Proses Sekulerisasi

JAKARTA (voa-islam.com)- Selain diduga tidak bersatunya umat Islam atas penolakan Perppu saat di Mahkamah Konstitusi yang kini berubah menjadi UU, juga karena umat Islam rasanya kurang mawas bahwa di DPR ada pihak yang kurang pro terhadap perjuangan tersebut. Bahkan menurut Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra menganggap umat Islam bisa dikatakan tidak sadar bahwa di DPR itu anggotanya (yang Islam) sudah terkena proses sekuler.

“Omas-ormas Islam menurut Yusril adalah kelompok yang paling khawatir dengan Perppu yang bersifat repressif ini. Namun masalahnya adalah kekuatan politik pro Islam di DPR sangat lemah, apalagi di Pemerintah. Sebagian umat Islam telah terkena proses sekularisasi, sebagiannya lagi bersikap pragmatis dan kehilangan idealism,” katanya, Rabu (25/10/2017), di halaman Facebook-nya.

Yusril, melanjutkan bahwa dengan berubah menjadi UU, Pemerintah dan DPR yang seperti ini dengan mudah menggunakan kekuasannya untuk menuduh kelompok Islam sebagai kelompok radikal dan intoleran. “Perppu yang sudah disahkan menjadi UU ini bisa menjadi alat untuk menekan dan membubarkan ormas-ormas Islam yang berseberangan dengan penguasa. Ini masalah serius bagi umat Islam di negara ini.”

Jauh hari Yusril sudah memprediksi bahwa DPR akan menerima Perpu ini. Sebab jika divoting, suara fraksi yang pro Perpu lebih banyak dari penentangnya. Pertimbangan DPR sangat politis, beda dengan MK yang menguji Perppu semata-mata yuridis-konstitusional.

“PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP adalah partai pendukung Pemerintah Jokowi. Sudah pasti mereka akan menerima Perppu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan Perpu.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version