JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mohon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memutuskan bahwa PBB memenuhi syarat kelengkapan administrasi pendaftaran Pemilu 2019. Hal itu dikemukakan Yusril dalam pertemuan dengan pejabat Bawaslu, Selasa (24/10/2017) di Jalan Thamrin, Jakarta.
Putusan Bawaslu itu diharapkan akan mengakhiri ketidak-pastian sejumlah parpol termasuk PBB, yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019, tetapi oleh KPU dinyatakan dokumen administrasinya belum lengkap terekam dalam SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik milik KPU.
PBB juga menyerahkan 36 box hard copy dokumen adminstrasi partainya, disamping menyerahkan bukti penerimaan pendaftaran cabang-cabang PBB di KPUD kabupaten/kota dari seluruh tanah air. Kalau seluruh data hard copy lengkap dan penerimaan pendaftaran oleh KPUD juga lengkap, maka menurut Yusril, tidak ada alasan bagi KPU untuk mengatakan dokumen administrasi PBB tidak lengkap.
Yang tidak lengkap, jelas Yusril, adalah data administrasi yang masuk ke dalam SIPOL. “Itu memang kami akui karena berbagai kendala yang dihadapi dalam menginput data ke SIPOL. Kadang listrik mati, kadang signal internet lemah, kadang sistem IT KPU sendiri up and down, bahkan diretas oleh para hackers,” katanya, sebagaimana yang tertulis di halaman Facebook-nya, Selasa (24/10/2017). Karena itu, kata Yusril jangan kita menjadikan SIPOL itu seperti barang yang sakral. SIPOL bukan segala2nya. Sistem itu hanya salah saru cara untuk menghimpun data, tegas Yusril.
Dalam pertemuan dengan Ketua Bawaslu, Abhan, Sabtu yang lalu, Ketua Bawaslu itu mengatakan akan memeriksaan laporan PBB dalam proses yang terbuka. Baik laporan pelanggaran administrasi maupun sengketa, keduanya akan diperiksa Bawaslu. Produk pemeriksaan itu adalah Keputusan Bawaslu yang wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti KPU.
Yusril datang ke Bawaslu didampingi Sekjen PBB Afriansyah Noor dan sejumlah pimpinan teras partai untuk menyampaikan laporan pelanggaran administrasi Pemilu yang wajib diputus Bawaslu dalam waktu 14 hari. (Robi/voa-islam.com)