JAKARTA (voa-islam.com)- Disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU Ormas belum lama ini nyatanya membuat para pengamat, politisi, dan tokoh memperhatikan, tidak terkecuali mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki misalkan saja mengamati bagaimana soal isi dari UU Ormas tersebut jika direvisi, bisa ataukah sebaliknyatt.
"Kalau sudah diterima, otomatis Perppu menjadi UU. Tidak ada dalam konstitusi harus direvisi dulu baru berlaku. Gagal paham cara pikirnya," katanya, Kamis (26/10/2017), melalui Twitter pribadi miliknya saat membalas akun @widya_skb dan akun @biem_tr. Menurut dia, kalaupun tetap ingin direvis, itu akan membutuhkan persetujuan DPR dan Pemerintah. Artinya, mestilah kedua lembaga itu menyetujuinya.
"Untuk direvisi, harus ada persetujuan DPR dan Pemerintah. Tidak bisa direvisi kalau Pemerintah tidak setuju atau DPR tidak setuju. Harus dua-duanya."
Oleh sebab itu, menurutnya asumsi untuk revisi nampaknya tidak semudah apa yang diinginkan atau dibicarakan. "Konstitusi kita mengatur, Perppu disampaikan ke DPR untuk dimintakan persetujuan. Diterima atau ditolak. Tidak bisa dengan asumsi direvisi." Apalagi jika, menurutnya Pemerintah ternyata tidak mau revisi, yang aturannya diragukan. "Apakah ada aturan untuk memaksa untuk direvisi? Tidak ada aturannya." (Robi/voa-islam.com)