JAKARTA (voa-islam.com)- Berubahnya Perppu menjadi UU Ormas beberapa waktu lalu membuat mantan Staff Khusus MenESDM, M. Said Didu mengomentari tulisan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang di mana partainya mendukung tetapi dengan catatan agar segera direvisi setelahnya.
SBY misalkan saja menyatakan di dalam akun miliknya bawhwa “Hasil pertemuan FPD dengan pemerintah (Mendagri dan Menkominfo), pemerintah bersedia melakukan revisi. FPD telah menyiapkan usulan revisi”. Namun Said Didu membantahnya dengan meragukan bahwa Perppu yang kini sudah menjadi UU tersebut akan bisa direvisi.
“Mohon maaf, Pak. Setahu saya tidak dikenal istilah janji dalam pembahasan UU. Kalaupun ditolak, apa tidak akan direvisi? Terus, kenapa PD yang duluan ajukan revisi, bukan pemerintah?” katanya, di akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (26/10/2017).
Tulisan SBY pun dibantah olehnya saat menyatakan bahwa “….sebagaimana organisasi/lembaga lain, ormas wajib taati aturan yang ditetapkan negara. inilah semangat demokrasi.” Said pun menanggapi dengan mempertanyakan saat UU ormas di SBY.
“Setuju, Pak. Apakah UU Ormas yang Bapak tandatangani dulu tidak memenuhi kriteria itu sehingga partai Bapak mendukung Perppu?” Dua pernyataan yang dilontarkan oleh Said Didu pun ditutup dengan keraguan dan kebingungan.
“Dia yang sahkan UU itu. Dia setuju Perppu diganti UU itu. Dia juga yang meminta UU hasil Perppu yang didukung segera direvisi. Bingung, kan?” (Robi/voa-islam.com)