View Full Version
Ahad, 29 Oct 2017

Belum Temukan Unsur Pidana, Polisi Sebut Keppres Reklamasi Sudah Terbit Sejak Presiden Soeharto

JAKARTA (voa-islam.com)—Polda Metro Jaya tengah melakukan penyidikan terkait reklamasi Teluk Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan dokumen terkait reklamasi.

Polisi mengumpulkan dokumen terkait reklamasi pada 1995. Disebutkan, dasar dilaksanakannya reklamasi tertuang pada Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. 

Keppres diteken setelah Gubernur DKI Jakarta saat itu, Wiyogo Atmodarminto, memaparkan rencana reklalmasi 2.700 hektar kepada Presiden Soeharto. Aturan ini juga diperkuat dengan Perda No. 8 Tahun 1995. 

"Dari tahun 1995 kan' sudah ada dokumen-dokumen yang muncul dari reklamasi," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017) seperti dikutip dari Tribunnews..

Adi mengatakan, pihaknya ingin tahu proyek reklamasi mulai dari kajian awal. Fokus penyelidikan masih tahap mengetahui seluk beluk reklamasi. Sampai saat ini, polisi belum menemukan unsur pidana dalam penyelidikan. 

"Bagaimana saya mau tahu ada pidananya, ada kesalahan, seseorang itu salah, kalau saya sendiri tidak tahu apa itu reklamasi," ujar Adi.

Adi mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan informasi sebanyak mungkin soal reklamasi di lapangan. "Semua hal, aturan kah, keterangan kah, pihak-pihak, semua input dalam laporan," ujar Adi. * [Tribunnews/Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version