JAKARTA (voa-islam.com) - Berperang tanpa berkeringat, itulah upaya kemenangan umat Islam ketika menemukan hal ihwal tutupnya griya pijat dan hotel 'Alexis' yang diduga menjadi tempat maksiat kelas atas ini ditutup atau setidaknya izinnya ditolak.
Meski mendapat desakan berkali dan gagal karena dihadang preman dan penjagaan ketat kepolisian, akhirnya tanpa perlu berseteru dengan preman Hotel Alexis ditutupm sesuatu yang amat sulit terjadi di jaman Gubernur yang kini menghuni 'Prodeo' Ahok alias Basuki TP.
Bahkan saat itu Ahok menyatakan surga ada di Lantai 7 Alexis, hal ini terungkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memarahi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto. Sebab, Catur menyebut tidak ada praktik prostitusi maupun pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Alexis, Jakarta Utara.
"Saya baru saja marahin Kadisparbud, apaan ngomong Alexis enggak ada pelacuran. Saya bilangin ke dia, 'Bilang saja ada (prostitusi di Alexis),'" kata Basuki saat menerima mahasiswa FISIP Universitas Indonesia di Balai Agung, Balai Kota, Selasa (16/2/2016).
"Di hotel-hotel ada enggak prostitusi? Ada. Prostitusi artis di mana? Di hotel. Di Alexis itu, lantai 7 surga dunia lho. Di Alexis, surga bukan di telapak kaki ibu, tetapi di lantai 7," kata Basuki.
Di Alexis itu, lantai 7 surga dunia lho. Di Alexis, surga bukan di telapak kaki ibu, tetapi di lantai 7," kata Basuki.
Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis mengajukan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru. Namun permohonan itu ditolak Pemprov DKI.
Kini, usai DKI memiliki Gubernur Baru Anies Baswedan, penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Foto surat beredar di kalangan jurnalis.
"Iya, benar. Dapat dari mana?" kata Edy saat dimintai konfirmasi soal kebenaran surat itu, Senin (30/10/2017) seperti dilansir detik.com.
Alexis mengajukan TDUP untuk hotel lewat aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG. Sedangkan permohonan TDUP griya pijat diajukan ke kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.
Namun apa jawaban Pemprov DKI?
"Permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses," demikian petikan jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI. [detik/abdullah]