View Full Version
Selasa, 31 Oct 2017

Terkait UU Ormas, Demokrat Ingatkan Pemerintah Perhatikan Due Process of Law

JAKARTA (voa-islam.com)- Setidaknya ada dua hal besar yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, yang digarisbawahi oleh Fraksi Demokrat, Edhie Baskoro yaitu paradigma dan substansi. Jika melihat substansi, menurut Ibas, demikian sapaan akrabnya tentu demokrasi itu sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia.

"Kita menginginkan demokrasi semakin matang dan bermutu tetapi juga mengikuti aturan dan etika sesuai dengan UU yang berlaku. Tetapi di sisi lain negara juga mempunyai hak dan kewenangan, kewajiban untuk menghentikn apa yang boleh dan tidak boleh terhadap ormas-ormas.

Sehingga ormas memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam UU," Ibas menyampaikan terkait perlunya revisi UU Ormas, Senin (30/10/2017), di Jakarta. Pemerintah, terkait dengan UU Ormas menurutnya juga harus mampu menerjemahkan sebagai mitra. Hal ini agar pemerintah tidak merasa mempunyai kelebihan batas kewenangannya. Pun dengan ormas. "Sehingga tidak ada yang tidak bisa terselesaikan antara keduanya sesuai dengan aturan berlaku," ia menambahkan.

Namun demikian, ia mengingatkan juga harus ada penegasan bagi ormas-ormas yang ingin mengganti konstitusi negara, yakni ditindak tegas, cepat, dan sesuai proses due proses of law atau proses penegakkan hukum yang benar dan adil. "Kita tidak ingin dilakukan serampangan.

Harus ada mekanisme yang terukur dan cara yang cepat serta tepat. Oleh karena itu, pasal-pasal yang ada saat ini kami berpikir mestilah disempurnakan," tutup Ibas. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version