View Full Version
Selasa, 31 Oct 2017

Ini Salah Satu Pasal di UU Ormas yang Diminta Demokrat agar Direvisi

JAKARTA (voa-islam.com)- Ada beberapa pendekatan yang dilakukan oleh partai Demokrat dalam keinginannya merevisi UU Ormas yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI. Pendekatan ini diyakini oleh PD dapat menjadikan UU Ormas bersikap berimbang antara Pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Indonesia.

"Aspek perubahan yang sudah disiapkan, pertama terkait paradigma UU Ormas, Demokrat melakukan pendekatan HAM dan pendekatan partisipasi, juga kedaulatan negara," kata salah satu petinggi partai Demokrat, Fandi Utomo, Senin (30/10/2017), di Jakarta.

PD, yang merupakan partai pendukung Perppu dijadikan UU ini memang memberikan catatan bahwa mesti ada revisi agar pemerintah dan ormas tidak berlaku berlebihan. Pemerintah diingatkan, juga ormas harus sama-sama berdiri di atas tatanan hukum yang berlaku tanpa merasa adanya keunggulan.

"Sekaligus mengkoreksi dengan penimbangan huruf a hingga huruf e. Tujuan ormas, ketentuan dengan kaitan dasar atas terbitnya UU, Pancasila, dan UUD penting untuk kita cantumkan mengingat bahwa negara kesatuan RI dan sistem demokrasi diatur konstitusi," ia menerangkannya.

Salah satu yang diperhatikan Demokrat dalam pasal-pasal di UU itu dalah soal diterapkannya hukuman atas anggota atau jajaran ormas yang dianggap bermasalah. "Ormas di UU hasil ini, sanksi pidana ini tidak dapat diterapkan dan kita usulkan ditiadakan. Cukup dengan sanksi administratif. Saling kontrol dan saling mengawasi serta memenuhi prinsip negara hukum sepremasi hukum di atas kekuasaan, ini yang kita usulkan," tutupnya mengingatkan. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version