View Full Version
Jum'at, 03 Nov 2017

Penutupan Alexis Sesuai Perda DKI Jakarta

JAKARTA (voa-islam.com)- Bicara soal ingin membersihkan usaha-usaha tempat hiburan di DKI Jakarta seperti Alexis, Anies Baswedan mengatakan hanya akan memegang Peraturan Daerah (Perda) saja. Apabila pelaku usaha melakukan usahanya tidak sesuai denga apa yang termaktub dalam Perda, maka dapat dipastikan akan dia tindak.

“Kita hanya memegang Perda saja. Kan sudah ada aturan yang melanggar itu kita tindak. Dan jangan pelanggaran dibiarkan sekedar untuk mendapatkan pemasukan. Sebab, jika kita lihat nilainya juga tidak besar kok dibandingkan pemasukan di Jakarta,” Gubernur DKI Jakarta menyampaikan, Jum’at (3/11/2017), di Balai Kota, Jakarta.

Selain itu, yang nampaknya menjadi persoalan adalah ketika ada aturan tumpang tindih antara satu dengan lainnya terkait ini. “Aturan tumpang tindih antara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Dinsa Pariwisata. Dan nanti akan kita tentukan apakah itu harus di Dinas Pariwisata atau PTSP,” tambah akunya.

Soal lain, Anies dengan tegas menyampaikan bahwa apabila ada pelaku usaha tempat hiburan masih ada yang tetap membandel tidak mengikuti peraturan, maka selain ditindak Pemda juga tidak aka terima uangnya. Dan menurut Anies, ini bukan soal uangnya yang bisa dikatakan haram/halal.

 “Hati-hati. Jadi, semuanya yang sifatnya melanggar, itu harus ditindak. Jadi ini bukan soal uangnya berstatus apa. Ini murni soal pelanggaran, ya, kita tindak. Jangan demi mendapatkan pendapatan maka aturan dilanggar. Pegangan kita perda,” tutupnya menjelaskan. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version