View Full Version
Sabtu, 04 Nov 2017

DPR: Konten Revisi UU Ormas Tidak Bisa Dibatasi

JAKARTA (voa-islam.com) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan konten revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017, tidak bisa dibatasi pada kesepakatan informal yang diambil beberapa pihak.

"Proses revisi suatu UU tidak bisa dibatasi tertentu pada hal-hal yang sudah ditentukan dalam kaitan kesepakatan informal, sangat dinamis sekali," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (01/11) yang lalu.

Dia mengatakan meskipun tidak bisa dipungkiri ada keinginan beberapa pihak dilakukan revisi terbatas UU Ormas namun harus melihat perkembangan yang ada dalam dinamika pembahasan UU Ormas.

Taufik memperkirakan pembahasan revisi UU Ormas akan dinamis karena tidak mungkin fraksi yang tidak setuju, tidak dilibatkan dalam pembahasannya.

"Karena ini sudah pembahasan perubahan Prolegnas, hanya saja pembahasannya nanti menunggu dari proses secara bersama dari setiap Daftar Inventarisir Masalah tiap fraksi," katanya.

Taufik mengapresiasi sudah ada fraksi yang mengajukan naskah akademik dan draf revisi UU Ormas namun secara kolektif akan dibahas secara bersama-sama dengan fraksi lain.

Menurut dia partai yang mengajukan naskah akademik tersebut intinya mengawali revisi dan penyampaian klasterisasi dalam kaitan dengan fraksi-fraksi yang lain pasti menunggu bersama-sama pada saat akan di bahas.

"Kalau salah satu partai sudah menyampaikan naskah akademik revisi UU Ormas, proses pembahasannya disetujui masuk di perubahan Prolegnas pasti secara bersama-sama," katanya.

Sebelumnya, PPP dan Partai Demokrat sudah menyatakan sikapnya akan mengajukan revisi UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017. [ant/syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version