View Full Version
Sabtu, 11 Nov 2017

Muhammadiyah Sesalkan Putusan MK yang Masukkan Kepercayaan di Kolom KTP

JAKARTA (voa-islam.com)- PP Muhammadiyah menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan keyakinan penghayatan di kolom KTP sebagai. Menurut Ketua Umumnya, Haedar Nasir, apa yang diputuskan oleh MK tersebut seperti tidak memahami suasan kebatinan bangsa Indonesia kebanyakkan.

“Kita sebenarnya menyesalkannya, ya, MK tidak memahami denyut nadi seperti ini dengan melahirkan keputusan kolom agama dan kepercayaan,” sampainya, Jum’at (10/11/2017), di PP Muhammadiyah, Jakarta.

Memang secara konstitusional menurutnya itu keputusan yang sudah final karena MK kedudukannya seperti itu. Tetapi, para penyelenggara negara yang ada di MK seharusnya dapat bisa memahami betul sosiologi hukum di balik keputusan verbal dan yuridis itu.

“Begitu juga dalam keputusan lain, persoalan mayoritas dan minoritas, persoalan agama dan dimensi public itu tidak bisa dilihat secara positifist. Harus dilihat dari efek substansi, esensi dan nilai dasar dan suasana kebatinan bangsa Indonesia yang beragama,” ia menambahkan.

Menurut dia, bangsa Indonesiia sebetulnya lahir sudah mempunyai agama. Hanya saja tidak ada yang membimbingnya. “Coba dalam konstruksi teologis kita saja semua manusia itu beragama sebenarnya. Ini ikatan rohani kita, siapapun dia dan di manapun dia.

Dari kutub Utara sampai kutub Selatan, termasuk di Indonesia ini sejak dalam dahulu kala ada orang di negeri ini dia sudah bertuhan. Dia sudah beragama. Hanya saja dia tidak mempunyai kemampuan dan tidak ada pihak yang menuntun ke jalan,” tutupnya menegaskan. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version