JAKARTA (voa-islam.com)- Putusan hakim atas Buni Yani sudah diketuk. Buni Yani diputuskan dengan hukuman 1,5 tahun tanpa ditahan. Buni divonis bersalah atas dugaan melanggar UU ITE karena memotong video pidato terpidana penista agama, Ahok beberapa bulan lalu saat berada di Jakarta Utara.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon seharusnya Buni Yani bebas. Pasalnya, ia melihat tidak adanya pelanggaran hukum atas Buni.
“Demi keadilan, harusnya Buni Yani bebas. Taka da pelanggaran hukum atas tuduhan yang diarahkan padanya. Semoga hakim bisa berbuat adil. Kita lihat saja,” kata Fadli sebelum diputuskannya hukuman atas Buni, Senin (13/11/2017), melalui akun Twitter peribadi miliknya.
Putusan hakim itu belumlah berkekuatan hukum tetap. Buni dikabarkan akan melakukan banding. “Sore ini Bang Buni Yani divonis 1,5 tahun, tapi Alhamdulillah tidak ditahan. statusnya belum inkracht. Rencana akan banding. Mohon doanya,” demikian kata Ketum Bang Japar, Fahira Idris, di akun Twitter pribadinya, Selasa (14/11/2017).
Atas belum inkracht-nya putusan itu, Buni Yani dikatakan oleh Fahira dapat kembali ke rumah. “Statusnya masih gantung. Tapi Alhamdulillah tidak ditahan. Bebas boleh pulang ke rumah. Kembali di tengah-tengah keluarga.” (Robi/voa-islam.com)