JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) merespon adanya sikap Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh politisi Nasdem, Viktor Laiskodat dengan alasan hak imunitas sebagai anggota dewan. Menurut Hidayat, padahal tidak demikian dalam memaknai hak imunitas yang dimiliki DPR RI.
Hak imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan menurut dia adalah ketika bekerja sesuai apa yang diamnahkan oleh masyarakat Indonesia atas kemaslahatan.
“Aneh, ya. Padahal hak imunitas bagi anggota DPR agar mereka berani fokus laksanakan tugas dan amanat sebagai wakil rakyat yang terhormat, bukan untuk sebar ujaran kebencian, sebar kabar tak benar, fitnah apalagi provokasi dan adudomba,” katanya, di akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (22/11/2017).
Hidayaat melihat, apa yang diucapkan oleh Viktor dalam pidatonya beberapa waktu lalu ada pidananya. Dan apa yang diucapkan Viktor bukan hanya soal etika berbicara. “Di situ ada pidananya dan bukan hanya masalah etika untuk MKD (majelis kehormatan DPR).”
Diberitakan sebelumnya, bahwa Viktor diduga melalukan ujaran kebencian atas pidatonya beberapa bulan lalu, atau sekitar bulan Agustus. Viktor melakukan pidato di NTT. Dia berpidato saat itu dalam keadaan reses. Dan itulah yang kemudian muncul hak imunitasnya. (Robi/voa-islam.com)