View Full Version
Sabtu, 25 Nov 2017

Berbedanya Nasib Setya Novanto dengan RJ Lino oleh KPK

JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Dirut BUMN, RJ Lino disebut Fahri Hamzah disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bareskrim Polri melakukan penyidikan atas pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2014 oleh RJ Lino sebagai dirut PT Pelindo II

“Hingga hari ini, 2 tahun kurang satu bulan dari penetapan RJ Lino sebagai tersangka, namun Lino tak kunjung ditahan, Lino masih bebas berjalan tidak hanya di dalam negeri namun juga ke luar negeri karena tidak dicekal,” kata Fahri, melalui akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.

Fahri, lanjutnya, menyebut Febri Juru Bicara KPK mengatakan di banyak perkara yang menggunakan Pasal 2 dan 3 memang butuh waktu untuk membuktikan atau menghitung lebih lanjut indikasi kerugian keuangan negara. (SN juga kena pasal ini). Belum tuntasnya menghitung kerugian negara inilah yang membuat KPK belum juga menahan RJ Lino, dan penggunaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor membutuhkan waktu yg lama untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar US$ 306 juta ekuivalen Rp 4,08 triliun (kurs Rp 13.337/US$). Simpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan Pelindo II berupa kerja sama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).”

Selanjutnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka telah menyerahkan hasil temuan itu kepada KPK 7 Juli 2017. Sampai hari ini, sekali lagi kasus ini masih mengambang. RJ lino masih bebas berkeliaran tanpa penjelasan.

Di sisi yang lain lagi, ada Setya Novanto seorang ketua DPR RI. 31 Oktober 2017 KPK menetapkan Novanto sbg tersangka kasus EKTP utk yg kedua kalinya. Novanto disangka melakukan pelanggaran terhadap pasal yang sama yang disangkakan pada RJ Lino.  “Kita tidak sedang membela SN dan mengecam RJL. Saya tidak punya urusan bisnis apapun dengan keduanya.

Kita sedang melakukan pertanyaan yang menjadi Hak warga negara dalam demokrasi. Tentang penggunaan uang dan kewenangan. SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Sebelumnya KPK pernah menetapkannya sbg tersangka juga disangkakan melakukan pelanggaran pasal yang sama yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.”

Dan Novanto memenangkan prapradilan dengan konsekwensi KPK tidak boleh lagi mengusut kasus yang sama. Atas keputusan itu harusnya KPK segera mengeluarkan SP3 tetapi karena tidak punya kewenangan, harusnya dilimpahkan ke Kejaksaan seperti kasus BG. “Namun, apesnya Novanto, RJ Lino setelah dua tahun menjadi tersangka tidak juga ditahan krn butuh waktu lama utk menghitung kerugian negara. Namun Novanto langsung ditahan hanya berselang 15 hari setelah bebas dan baru panggilan pertama sbg tersangka.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version