JAKARTA (voa-islam.com)- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon terhadap tiga pasal, yakni Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.
Kedua, Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki. Dan ketiga, Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.
Dari ketiga pasal itu yang ditolak MK, membuat salah satu pengamat kecewa. Bahkan, saking kecewanya, dia malah menyarankan pemerintah sudah harus memikirkan toilet khusus. Berikut kicauan Ferdinand Hutahean di akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini:
“Atas putusan MK, maka kita dorong dan minta segera penerintah untuk menyediakan TOILET KHUSUS bagi pengidap LGBT. Kaum HOMO jangan dicampur toiletnya dengan laki-laki. Jenis kelamin di KTP-nya juga agar diganti jadi HOMO.”
@maulanatigor1: Pelaku seks menyimpang koq minta di Ngertiin,koq minta di lindungin! LGBT dan Sex Bebas koq dibolehkan? Helooowwww... Bertobatlah selagi masih dikasih napas ama Tuhan kalian!!! Naudzubillah min dzalik #SelamatkanKeluargaDanAnak2Kita. “Ayo berani kalian wahai kaum LGBT? Kecebong homo akan berkembang biak dengan cepat.”
@arizalmania: Kl saya sih 1 kata aja pak, LAWAN!! Menolak lgs menyerah, insya Allah ikut memperjuangkan perubahan keputusan MK itu. “Keputusan MK final dan mengikat. Tidak ada ruang melawan. Kita kampanyekan saja agar kaum LGBT itu dibuatkan toilet khusus dan tidak nyampur dengan kaum normal. Karena mereka tidak normal, maka selayaknya diberi perlakian khusus dengan toilet khusus supaya yang normal tidak terinveksi dan tertular LGBT.” (Robi/voa-islam.com)