View Full Version
Senin, 18 Dec 2017

LGBT Tidak Dipidana, Tokoh: Indonesia Negara Ketuhanan Yang Maha Esa, Ada Agama yang Izinkan Itu?

JAKARTA (voa-islam.com)- Tidak dijadikannya pidana untuk penyimpangan atau kelainan seksual di Indonesia membuat salah satu tokoh agama Islam yang duduk di MUI Pusat mempertanyakan kedudukan Pancasila, khususnya Sila Pertama. Sila Pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa seakan tidak bernilai, dan seakan kelainan seksusalitas tersebut (baca: LGBT) diperbolehkan oleh agama.

“Indonesia negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Kenapa di negara berketuhanan LGBT tidak dipidanakan? Memangnya ada agama yang mengizinkan LGBT?” kata ustadz Tengku Zulkarnain di akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.

Menurut dia, apabila hukum yang kemudian ditetapkan tetapi tanpa ada landasan akal, maka dapat dipastikan tidak benar. Bahkan jika ada hukum yang bertentangan dengan agama, maka ke depannya akan rusak.

“Hukum tanpa akal pasti ngawur. Negeri melawan agama pasti rusak.” Bagi beliau, apabila LGBT tidak dapat dipidanakan, maka HAM yang ada di Indonesia akan dapat diragukan.

“Dengan membiarkan LGBT bebas dan tidak bisa mempidanakannya, sama artinya membina keadilan di NKRI berdasarkan HAM tanpa batas. Pancasila dan nilai-nilainya telah disingkirkan dan tercerabut dari bumi pertiwi. Yaa, Allah, hindarkan negeri kami dari laknat-Mu. Aamiin.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version