JAKARTA (voa-islam.com)- LGBT yang tidak dapat dipidanakan atau masuk ke dalam ranah hukum oleh MK membuat rezim Joko Widodo dihimbau agar senantiasa waspada atas apa yang akan terjadi. Pasalnya, menurut salah satu pengamat politik, LGBT ternyata membahayakan, dan bahayanya melebihi dari tudingan kepada kaum radikal.
Jokowi pun nampaknya ditantang oleh pengamat ini untuk mengambil langkah taktis untuk mengatasinya. Ia menantang Jokowi agar mengeluarka Perppu untuk LGBT di Indonesia.
“Melihat dahsyatnya pertumbuhan LGBT yang mengancam moral bangsa dan menurut saya jauh lebih berbahaya dari kaum radikal seperti yang dituduh pemerintah. Kira-kira pak Presiden @jokowi berkenan tidak mengelarkan PERPU untuk pidana kaum LGBT?” kata Ferdinand Hutahean, di akun media sosialnya, belum lama ini.
Sebelumnya respon lebih dulu datang dari Wasekjen MUI, Ustadz Tengku Zulkarnain. Dia menyatakan bahwa Indonesia negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa sehingga agak tidak masuk akal LGBT tidak dipidanakan.
“Kenapa di negara berketuhanan LGBT tidak dipidanakan? Memangnya ada agama yang mengizinkan LGBT?” katanya.
Pun hal sama dikatakan oleh Haikal Hasan. “Dengan tiada kuasanya negara menindak LGBT dan Kumpul Kebo, padahal kita ber-Pancasila. Jadi semakin yakin bahwa Pancasila hanya dijadikan alat untuk gebuk mereka yang melawan rezim.” (Robi/voa-islam.com)