JAKARTA (voa-islam.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) dirasa perlu dibubarkan. Hal ini menyusul karena lembaga hukum tersebut tidak memandang sisi landasan negara seperti UUD dalam menetapkan hukum, salah satunya soal pemidanaan LGBT di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi perlu dibubarkan karena semakin jauh dari UUD45,” respon Dewan Syuro PBB, MS Ka’ban, di akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.
Menurut Ka’ban, pembubaran MK tidak bertentangan dengan konstitusi. Sehingga dapat dibubarkan dengan pertimbangan tidak sejalan dengan UUD. “Pembubaran Mahkamah Konstitusi itu konstitusional. Kembali ke UUD45 sebelum amandemen.”
Dulu, Ka’ban yang mengaku ikut mengesahkan MK merasa menyesal melihat sikap MK terhadap LGBT ini. “Sangat menyesal dan mohon ampun kepada Allah subhana wa ta’ala dulu ikut mengesahkan keberadaan MK. Keputusan Mahkamah Konstitusi jelas-jelas menentang Tuhan YME.
Keputusan Donald Trump mengakui sepihak Yerusalem sebagai ibukota Israel sama dan sebangun jahilnya dengan keputusan MK tentang zina dan LGBT. Laknatullah. Keputusan MK dzalim, melanggengkan zina dan LGBT effect malapetaka akan menimpa semua ummat beragama di Nusantara Indonesia.” (Robi/voa-islam.com)